“Saat ini kami sedang bekerja, melakukan audit membutuhkan waktu sekitar 10 hari. Yang diaundit hanya angkutan pelajar yang gratis saja,” tegasnya kala itu.

Dia juga menjelaskan, apapun hasilnya nanti apabila tidak ada masalah maka tidak apa-apa, tetapi sebaliknya jika ada kelebihan pembayaran maka nantinya ada penyelesaian di internal Pemko Banjarbaru.

Taufik juga menambahkan, pihaknya melakukan audit ini juga berdasarkan permintaan dari Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru itu sendiri.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel pun menyentil belanja BBM pada Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru.

Realisasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak  sesuai akan  mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara. BPKP Provinsi Kalsel menyoroti belanja BBM yang belakangan ini menjadi kebutuhan di Pemerintah Kota Banjarbaru.

Beberapa supir angkot meminta Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Perhubungan kota Banjarbaru mengucurkan pembayaran atas penggunaannya sarana selama ini.

Pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM), khususnya untuk kendaraan dinas dan mobil pejabat Kepala Daerah dan ASN, harus sesuai dengan pembagian jumlah dan jenis pengisian BBM operasional. Hal ini juga harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

Hal itu diungkapkan oleh Tito Dwi Agus Arfiyanto, Auditor Pertama Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.

“Aparat Pemerintah dilarang mempertanggungjawabkan belanja BBM yang tidak benar yang mengakibatkan jumlah belanja BBM melebihi nilai riil dan melebihi ketentuan batas maksimal kuota jumlah dan jenis BBM,” tegas Tito Dwi Agus Arfiyanto. (has)

Editor : Hasby