Ternyata Begini Modus Mantan Kepala BPN Tanah Bumbu dan Kasubsinya, Terjerat Gratifikasi Program PTSL 2017
Ukuran Huruf:
“Bahwa kami kemudian melakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) terhadap para Tersangka,” kata I Wayan Wiradarma.
Baca Juga :
Kejaksaan Angkut Berkas dari Kantor BPN Tanah Bumbu Gunakan 2 Mobil, Diduga Terkait Mafia Tanah
Selanjutnya terhadap para tersangka, pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin. (has)
Editor : Hasby