WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menahan dua orang tersangka tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pada program Pendaftaran Tanah Sistemaik Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2017 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma saat dihubungi Wartabanjar.com menyampaikan modus yang dilakukan para tersangka. Keduanya Bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya, mewajibkan para pemohon sertifikat program PTSL tahun 2017 di empat Desa yakni Desa Bayansari, Desa Banjarsari, Desa Purwodadi (ketiganya pada Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu) dan Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, untuk membayar sejumlah uang kepada para tersangka.
“Tersangka dengan inisial S dalam kapasitasnya sebagai Kasubsi Pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2017 juga bertindak sebagai tim ajudikasi PTSL tahun 2017 dalam hal melaksanakan sosialisasi terkait program PTSL tahun 2017 kepada empat desa tersebut diatas sekaligus meminta uang biaya pengurusan sertifikat,” katanya, Rabu (13/7/2022).
Adapun untuk Desa Bayansari, Desa Banjarsari dan Desa Purwodadi ketiganya di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu setiap pemohon PTSL diwajibkan membayar uang sebesar Rp 3.500.000 per persil. Sedangkan untuk Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 1.750.000 per persil.
Baca Juga :
Mantan Kepala BPN Tanah Bumbu dan Kasubsinya Dijebloskan Ke Dalam Lapas Batulicin