Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam kegiatan PTSL di Desa Bayansari, Desa Banjarsari dan Desa Purwodadi.
“Bahwa kami kemudian melakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) terhadap para Tersangka,” kata I Wayan Wiradarma.
Baca Juga :
Kejaksaan Angkut Berkas dari Kantor BPN Tanah Bumbu Gunakan 2 Mobil, Diduga Terkait Mafia Tanah
Selanjutnya terhadap para tersangka, pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin. (has)
Editor : Hasby







