Mantan Kepala BPN Tanah Bumbu dan Kasubsinya Dijebloskan Ke Dalam Lapas Batulicin

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menahan tersangka tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pada program Pendaftaran Tanah Sistemaik Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2017 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma saat dihubungi Wartabanjar.com menyampaikan, pihaknya menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam kegiatan PTSL di Desa Bayansari, Desa Banjarsari dan Desa Purwodadi.

Tersangka dengan inisial I (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2017), dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 02 / O.3.21 / Fd.1 / 07 / 2022, tanggal 13 Juli 2022.

Tersangka dengan inisial S (Kasubsi Pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2017), dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 01 / O.3.21 / Fd.1 / 07 / 2022, tanggal 13 Juli 2022.

Baca Juga :