Kemudian setelah selesai MS duduk didepan teras rumah duka dan setelah itu pulang. Skp. 13.00 pada saat hendak mengangkat Jenajah Almarhum BARI saksi atas nama Sdr. Eka Rahayu Dariyani memberitahu saksi atas nama Fahrianoor bahwa ada sesuatu yang berbeda di wajah Korban yaitu seperti melepuh di bagian alis kiri dan kanan Almarhum Bari.

Mengetahui hal tersebut saksi hanya mengira bahwa hal tersebut wajar wajar saja.

Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 Skp. 10.00 wita sdr. Ardiansyah (Keponakan Korban) datang melayat kerumah duka Almarhumah Sandariah dan disana terjadi sedikit permasalahan yaitu MS ketahuan oleh pihak keluarga mengambil organ bagian luar tubuh almarhumah Sandariah dengan cara menyayat bagian Alis kiri dan kanan serta bagian kelopak mata kiri dan kanan sdr. Sandariah.

Mengetahui hal tersebut saksi atas nama Ardiansyah penasaran dan meminta bantuan pihak Kepolisian untuk menanyakan apakah kejadian yang menimpa Jenazah Almarhum. Bari tersebut juga perbuatan MS dan setelah ditanyakan ternyata benar MS juga melakukan hal yang sama terhadap Jenazah Alm Bari.

Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan bagian tubuh berupa dua buah kelopak mata. (has)

Editor: Erna Djedi