Putus Pacaran, Remaja di Tanah Bumbu Ini Nekat Sebar Foto Telanjang Pacar

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sakit kati karena putus pacaran, remaja usia 18 tahun nekat menyebarkan foto telanjang pacarnya, seorang perempuan yang masih berusia 20 tahun. Warga  Jalan PLN Lama Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalsel itu pun berurusan dengan hukum.

    Dijerat dengan pasal 45 ayat ( 1) Jo pasal 27 ayat ( 1 ) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasnmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, remaja usia 18 tahun itu kini ditahan di Polsek Satui.   

    “Diamankan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 02.30 Wita. Diamankan saat di Sungai Danau Satui dan lansung diamankan ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut,” ucap AKP H Made Rasa, Selasa (12/7/2022).

    Turut menjadi barang bukti, dua buah gambar tangkapan layer atau screen shoot yang memperlihatkan foto telanjang.

    Terlapor ini diduga menyebarluaskan foto mantan pacarnya itu sekitar pukul 18.00 Wita, Kamis (7/7/2022) lalu.

    Kejadian berawal pada saat korban  di rumah dan diberitahu oleh temannya yang memperlihatkan sebuah gambar seorang wanita tanpa busana dan terlihat bagian buah dadanya. Dalam gambar tersebut adalah foto korban dan foto tersebut disebar melalui akun media sosial status WhasstApp. Atas kejadian tersebut  pelapor telah melaporkan ke Polsek Satui guna proses selanjutnya.

    Baca Juga :   Gubernur Kalsel Hadiri Bihalal Ponpes Nurul Hijrah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI