Cara, Panduan Menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) ke Konsumen Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan KTP
Ukuran Huruf:
- Minta konsumen menunjukkan KTP ke pengecer
- Catat nomor induk kependudukan (NIK) konsumen yang tertera di KTP
- Konsumen sudah bisa membeli MGCR, dengan catatan sementara ini hanya boleh 10 kg/NIK/hari.
Informasi lebih lanjut terkait panduan, cara, tata cara menjual MGCR ke pembeli menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP, klik link berikut ini: https://linktr.ee/minyakita. (brs)
Editor: Yayu Fathilal