1. Minta konsumen menunjukkan KTP ke pengecer
  2. Catat nomor induk kependudukan (NIK) konsumen yang tertera di KTP
  3. Konsumen sudah bisa membeli MGCR, dengan catatan sementara ini hanya boleh 10 kg/NIK/hari.

Informasi lebih lanjut terkait panduan, cara, tata cara menjual MGCR ke pembeli menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP, klik link berikut ini: https://linktr.ee/minyakita. (brs)

Editor: Yayu Fathilal