WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Cara, panduan menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP.
Pemerintah telah meluncurkan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) belum lama ini guna lebih mengontrol pasokan minyak goreng dan menjamin stoknya tetap ada untuk rakyat.
Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dijual hanya Rp14.000 per liter dengan syarat membelinya memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi, atau menunjukkan NIK pada KTP.
Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) resmi disosialisasikan 27 Juni 2022 hingga dua minggu setelahnya.
Kehadiran MGCR menjadi solusi dari pemerintah untuk mengatasi karut marut kelangkaan minyak goreng yang membuat harganya di tingkat konsumen melambung tinggi.
Namun, dengan MGCR, masyarakat dapat kembali merasakan harga minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Lantas, bagaimanakah cara dan panduan menjual MGCR untuk pengecer menggunakan PeduliLindungi dan KTP?
Mengutip website MinyaKita milik pemerintah, berikut ini cara dan panduan menjual MGCR untuk pengecer menggunakan PeduliLindungi dan KTP:
- Daftar dulu ke Simirah Mandiri 2.0 untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Pengecer melakukan pendaftaran di website Kementerian Perindustrian dengan klik link berikut ini: https://simirah2.kemenperin.go.id/register
- Pengecer akan mendapatkan e-mail berisi akses untuk login di website SIMIRAH
- Login ke website SIMIRAH 2, nantinya pengecer akan mendapatkan QR Code
- Klik “Cetak QR Code PeduliLindungi”
- Pengecer yang sudah bekerja sama dengan distributor 1 (D1) akan melakukan penerimaan MGCR dengan meng-klik “Terima” pada SIMIRAH 2
- Cetak QR Code PeduliLindungi yang sudah diperoleh lalu pasang di toko untuk memudahkan konsumen ketika ingin membeli MGCR
- Cara menjual MGCR dengan PeduliLindungi:
- Arahkan konsumen yang datang ke toko untuk membuka aplikasi PeduliLindungi
- Minta konsumen untuk scan atau memindai QR Code PeduliLindungi yang ada di toko
- Periksa hasil scan QR Code di PeduliLindungi konsumen. Jika hasil scan hijau maka konsumen bisa membeli MGCR dengan catatan hanya boleh 10 kg/NIK per hari. Jika hasil scan merah maka konsumen tak boleh membeli MGCR.
- Cara menjual MGCR dengan KTP jika konsumen tak memiliki PeduliLindungi:
Informasi lebih lanjut terkait panduan, cara, tata cara menjual MGCR ke pembeli menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP, klik link berikut ini: https://linktr.ee/minyakita. (brs)
Editor: Yayu Fathilal