WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Menjadi korban investasi trading, warga Banjarmasin Alfiah mengalami kerugian hampir Rp 4 Miliar. Warga Jalan Soetoyo S Banjarmasin ini pun sudah melapor ke Polda Kalsel dengan nomor laporan polisi : LP/b/71/II/2022/POLDA KALSEL, tertanggal 27 Februari 2022.

Bertandang ke kantor wartabanjar.com, Jalan H Anang Adenansi (Kamboja) Nomor 19 RT 12 Banjarmasin, Alfiah didampingi suaminya menceritakan awal mula kenal dengan terlapor, DSW, Rabu (6/7/2022).

Perkenalannya dengan terlapor yakni saat perempuan itu bekerja di sebuah bank milik pemerintah, saat itu Alfiah mendepositokan uangnya. Hingga DSW pindah ke bank lain yang juga masih dibawah naungan BUMN, hubungan keduanya tetap terjalin.

DSW pun menawarkan berbagai produk deposito di bank yang baru tempatnya bekerja. Alfiah pun memindahkan dananya, memenuhi permintaan DSW.

“Kemudian pada 2021, bertemu lagi dengan terlapor yang memberitahukan bahwa sudah berhenti bekerja di bank dan membuka usaha coating mobil di daerah batas kota Banjarbaru. Terlapor meminjam dana Rp 300 juta untuk modal usaha dan mengembalikan pinjaman dana tersebut dengan cara mengangsur selama 10 bulan, dan saya dijanjikan dapat hasil Rp 7 juta per bulan, kala itu DSW menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan,” katanya.

Alfiah menuturkan, tidak ada masalah dengan pinjaman dana tersebut dan sudah selesai.

Hingga satu bulan berikutnya, bertemu dengan DSW mengajak dirinya ikut dalam trading. Dengan iming-iming keuntungan berkisar 10 persen.

Diceritakan Alfiah, DSW kala itu mengenalkan dirinya sebagai pimpinan CV Sumber Langit Rezeki yang bergerak dibidang trading tersebut.

Kemudian ibu satu anak ini pada September 2021 menyetorkan dana Rp 600 juta dan dilanjutkan pada Desember 2022 mentranfer dan ada juga cash senilai kuitansi Rp 1.050.000.000.

Memasuki pertengahan Desember, pengusaha toko bangunan ini menagih keuntungan dari terlapor yang diketahui merupakan istri pegawai dilingkungan Kejaksaan Kalimantan Selatan. Namun, dirinya mendapatkan penjelasan bahwa akhir tahun tidak bisa dicairkan, tetapi meminta kembali menyetorkan dana.