“Harusnya satu bulan dapat profit. Kembali saya tranfer atau dengan cara lain senilai kwitansi Rp 675 juta, kemudian Rp 500 juta dan kembali menyetorkan dana atau dengan cara lain sehingga senilai kuitansi Rp 750 juta pada Desember 2021 itu, hingga totalnya Rp 3,5 Miliar lebih,” bebernya.

Hingga memasuki 2022, Alfiah merasa curiga dan menagih semua dananya.

Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara M Ilham Fiqri SH dan Rekan, Alfiah sudah dua kali melakukan mediasi dengan DSW. Istri seorang pegawai kejaksaan itu pun meminta keringanan dan akan mengembalikan dana dengan cara mencicil kepada Alfiah.

“Namun setelah kami tunggu-tunggu dan tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan, akhirnya melaporkan ke Polda Kalsel,” jelasnya.

Dirinya pun berharap, Polda Kalsel bisa menuntaskan atas apa yang dialaminya tersebut. Perempuan kelahiran 1983 itu secara pribadi sudah mengirimkan surat kepada Jam Was di Kejaksaan Agung RI, agar kasus yang dihadapinya bisa benar-benar diproses dan netral dari intervensi dari pihak manapun.

Wartabanjar.com mengonfirmasi dengan terlapor DSW dan mempersilakan menanyakan langsung kepada pengacaranya.

Kuasa Hukum DSW, Angga D Saputra saat dikonfirmasi menjelaskan, perkara ini sebenarnya bukanlah investasi tapi kerjasama untuk bermain trading. Awalnya adalah pelapor sendiri yang memainkan, kemudian meminta kliennya untuk memainkan.

"Terkait tuduhan terhadap klien kami atas penipuan atau penggelapan, adalah sesuatu tuduhan yang sesat dan tak berdasar," katanya.

Dia juga menjelaskan, awal kerjasama antara Alfiah dengan kliennya tidak hanya Desember 2021, tetapi juga sejak awal 2020.

Faktanya, selama proses kerjasama ini berlangsung, DSW telah mengirimkan uang sekitar Rp 7 M lebih, sedangkan dari pelapor sendiri sampai akhir Desember 2021 hanya mengirimkan Rp 6,7 M, sehingga menurutnya kliennya sudah melaksanakan kewajiban kepada pelapor dan ada selisih kelebihan sekitar Rp 1 M selama ini.