3 Poin Penting SE Gubernur Kalsel, Pemberlakuan Absensi Sidik Jari dan WFO Total

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penerapan absensi sidik jari bagi seluruh ASN/PNS di Pemprov dan kabupaten/kota.

SE Gubernur Kalsel No 065/00926/ORG tahun 2022 itu, mengatur tentang Pelaksanaan Absen Sidik Jari, Apel Pagi, WFO 100 persen.

Ada tiga poin penting dari SE Gubernur Kalsel ini.

Baca juga:

Hujan Deras Sejak Pagi, Sejumlah Jalan di Banjarmasin, Banjarbaru Hingga Martapura…

Tim Airsoft Kalsel Sumbang Tiga Medali di Fornas VI Palembang, Dua…

Pertama, mengantifkan kembali absensi sidik jari atau menggunakan e-presensi online berbasis lokasi.

Kedua, melaksanakan apel pagi di perangkat daerah masing-masing pada pukul 08.00 Wita.

Ketiga, pelaksanaan Work From Office (WFO) secara total (100 persen) kepada seluruh ASN/PNS di perangkat daerah.

Masjid Raya Sabilal Muhtadin Potong Hewan Kurban 11 Juli, Al Jihad 9 Juli, Segini Jumlahnya

“Bagi Instansi pemprov kalsel dan kab/kota yang belum terdaftar dalam absensi sidik jari silakan datang langsung ke Diskominfo kalsel dan akan dilayani oleh bidang E-Government untuk pelayanan absensi sidik jari,” begitu informasi yang disampikan Diskominfo Kalsel melalui laman resminya, Senin (4/7/2022). (edj)

Editor: Erna Djedi

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini