WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penerapan absensi sidik jari bagi seluruh ASN/PNS di Pemprov dan kabupaten/kota.
SE Gubernur Kalsel No 065/00926/ORG tahun 2022 itu, mengatur tentang Pelaksanaan Absen Sidik Jari, Apel Pagi, WFO 100 persen.
Ada tiga poin penting dari SE Gubernur Kalsel ini.
Baca juga:
Hujan Deras Sejak Pagi, Sejumlah Jalan di Banjarmasin, Banjarbaru Hingga Martapura…
Tim Airsoft Kalsel Sumbang Tiga Medali di Fornas VI Palembang, Dua…







