“Komisi II DPR dan Pemerintah kami harapkan segera berkoordinasi dengan KPU untuk membahas masalah dapil ini. Termasuk juga dalam hal pemilihan gubernur di ketiga provinsi baru tersebut. Kita berharap agar UU ini dapat bermanfaat bagi rakyat Papua karena cita-cita dari kita semua adalah agar saudara-saudara kita yang berada di sisi timur Nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Papua,” harapnya.

Provinsi Papua Selatan

  1. Merauke
  2. Boven Digoel
  3. Mappi
  4. Asmat.

Provinsi Papua Tengah

  1. Nabire
  2. Paniai
  3. Mimika
  4. Puncak Jaya
  5. Puncak
  6. Dogiyai,
  7. Intan Jaya
  8. Deiyai.

Provinsi Papua Pegunungan

  1. Jayawijaya
  2. Pegunungan Bintang
  3. Yahukimo
  4. Tolikara
  5. Mamberamo Tengah
  6. Yalimo
  7. Lanny Jaya
  8. Nduga.(aqu)

Editor Restu