"Untuk pelaku sudah kita amankan ke Mapolsek Banjarmasin Tengah, guna menjalani proses lanjut," ujar Iptu Gusti, Rabu (29/6/2022).

Dari pengakuan pelaku, beber Kanit Reskrim, untuk barang bukti sudah dibuang oleh pelaku ke sungai setelah pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut.

"Sudah dibuang ke sungai Martapura, hingga saat ini masih belum ditemukan," beber Kanit reskrim.

Iptu Gusti juga mengungkapkan, untuk motif penganiayaan tersebut, karena pelaku tidak terima dituduh mengambil kulit jok sebanyak tiga pcs, oleh korban.

"karena tidak terima, jadi diserangnyalah si korban ini dengan sebuah saja," ungkap Iptu Gusti.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (qyu)

Editor: Erna Djedi