Sri Mulyani Gelontor Rp 35,5 Triliun untuk Bayar Gaji Ke-13 ASN Pusat dan Daerah


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA
    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menganggarkan dana sebesar Rp35,5 triliun untuk pemberian gaji ke-13 Aparatur Sipi Negara (ASN) dan pensiunan yang akan dicairkan mulai 1 Juli 2022.

    “Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN tahun 2022,” ungkap Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa.

    Ia memerinci anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp 11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri yang berasal dari belanja kementerian dan lembaga.

    Kemudian sekitar Rp 15 triliun diberikan untuk ASN Daerah, yakni Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.

    Sementara anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan berasal dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun.

    Sri Mulyani menyebutkan gaji ke-13 pada tahun ini diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   KPU Tunggu Keppres Penggantian Hasyim Asy'ari

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI