Wanita Muda Diamankan Polsek Banjarmasin Utara Tilep Setoran Sales Rp 130 Juta Milik Perusahan
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Seorang wanita terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga telah melakukan tindakan penggelapan, di perusahan CV Griya Karunia, di Jalan di Jalan Sultan Adam,No 04, RT 34 Kecamatan Banjarmasin Utara.
Wanita tersebut oleh berinisial PAS (28), Warga Jalan Soetoyo S, Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Akibatnya perbutan perusahaan CV Griya Karunia mengalami kerugian sebesar Rp 130Juta lebih, dalam kurun waktu tujuh bulan sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022 lalu.
Baca juga:
Diduga Bikin Konten Pornografi dan Endorse Judi Online, Youtuber Diamankan Polisi
BREAKING NEW: Genio Vs Truk Fuso di HSS, Pengendara Tewas dengan...
Tak terima dengan penggelapan tersebut, korban bernama Pranoto Iman Sartono (54), melaporkan ke pihak Polsek Banjarmasin Utara, Sabtu (26 /6/2022).
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugiyanto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada Rabu (22/6/2022).
"Kita lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujar Ipda Sudirno.
"Setelah ditanyai, yang berangkutan mengakui perbuatannya tersebut, dengan alasan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari," lanjutnya.
Baca juga:
PUPR Tanah Bumbu Genjot Perbaikan Jalan Asam Asam – Batulicin
Kejadian tersebut, bermula dari korban selaku owner dari CV Griya Karunia tentang omset yang menurun drastis, sehingga pada saat dilakukan audit oleh perusahaan ditemukan kerugian sebesar Rp 130.500.000 yang diduga pelaku melakukan penggelapan uang hasil penjualan.
"Untuk modusnya, tersangka melakukan penggelapan itu dengan cara mengambil uang yang disetorkan oleh sales, namun uang yang diterima oleh perusahaan tidak sesuai dengan rincian yang disetorkan sales," ungkap Kanit.
Saat diperiksa, korban menunjukkan empat rangkap barang bukti yakni, satu rangkap slip kitiran setoran dari 1 Oktober 2021 s/d 24 Februari 2022. Satu rangkap laporan pembayaran 01 Oktober 2021 s/d 24 Februari 2022.
Kemudian satu rangkap rincian setoran 01 Oktober 2021 s/d 24 Februari 2022, satu rangkap hasil audit dari perusahaan.
“Kini untuk penahanan terhadap tersangka dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin. Selanjutnya tersangka dikenakan Pasal 374 KUHPidana,” pungkasnya. (qyu)
Editor: Erna Djedi