WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalsel berupaya mencegah perkawinan anak dan melakukan intervensi pengentasan stunting.
Kepala DPPPA Kalsel, Adi Santoso mengatakan, menurunkan angka perkawinan anak merupakan misi pertama dalam penyusunan langkah-langkah strategis yang telah dilaksanakan.
Seperti upaya program peningkatan kualitas keluarga, di antaranya pencegahan perkawinan anak, pemenuhan hak anak atas ASI eksklusif, mendekatkan ibu pada pelayanan kesehatan dan meningkatkan ketahanan keluarga.
Baca juga:
BREAKING NEW: Genio Vs Truk Fuso di HSS, Pengendara Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
PUPR Tanah Bumbu Genjot Perbaikan Jalan Asam Asam – Batulicin
“Upaya ini telah diperkuat dengan adanya kebijakan dan langkah strategis sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ditindak lanjuti pada Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100 Tahun 2019 tentang Tata Cara Peningkatan Kualitas Keluarga dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Perkawinan Anak di Kalsel Tahun 2021-2026,” kata Adi.
Adi mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2021 menunjukkan angka stunting Kalsel berada di urutan ke-4 (empat) se-Indonesia.
Kemudian, data Status Sosial Gizi Indonesia 2021 juga angka stunting Kalsel berada di urutan ke-6 (enam) se-Indonesia.