WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat keputusan tentang efisiensi belanja untuk tahun 2025 termasuk dana alokasi umum (DAU) hingga dana desa.
Surat keputusan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subiyanto perihal Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka efisiensi belanja negara dan daerah.
Tertuang ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025.
Baca Juga
Taman Van Der Pijl Kembali Ditutup untuk PerawatanÂ
Dalam peraturan baru surat keputusan Nomor 29 tahun 2025 ditetapkan di Jakarta, 3 Februari 2025 mengatur penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah untuk tahun anggaran 2025.
Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapatkan DAU 2025 sebesar Rp. 1.214.415.621.000.
Anggaran mengalami penurunan dibanding 2024 lalu yakni Rp 1.218.427.652.000 atau selisih sebesar Rp 4.012.031.000.







