Adapun dana Desa/Kabupaten/Kota terbanyak diberikan kepada Kota Banjarmasin dengan besaran Rp 884.065.455.000 dan terendah yakni Kabupaten Balangan berjumlah Rp 376.853.719.000.
Pemerintah menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana transfer tersebut.
Setiap daerah tentunya harus melaporkan penggunaan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keputusan tersebut mulai berlaku per tanggal ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Diharapkab setiap daerah segera merancang penyesuaian anggaran.
Dalam upaya pemerinta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, tentunya pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap alokasi dana tersebut.
Diharapkan kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh Indonesia. (Thania Ang)
Editor Restu







