Surat Keputusan Kementrian Keuangan terkait penyesuaian Anggaran Transfer ke Daerah ditandatangani Presiden Prabowo pada 3 Februari 2025.(wartabanjar.com_tangkapan layar)
Diharapkan kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh Indonesia. (Thania Ang)