WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan sinyal masyarakat bisa membeli minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter hingga 10 kg.
Kini Pemerintah memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) tersebut.
Masyarakat bisa membeli minyak goreng murah hingga 10 kg per hari, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, mulai 11 Juli 2022.
Baca juga:
Mendag Berikan Kelonggaran Pembelian Minyak Goreng Curah
Banyak Serap Tenaga Kerja Lokal, Jhonlin Institute Siapkan SDM Handal
Kebijakan itu akan disosialisasikan selama dua pekan. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK).
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).
Sebagai informasi, dua pekan setelah 27 Juni adalah 11 Juli. Ia menjelaskan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.