MAKI Apresiasi KPK, Minta Pihak Mardani Tidak Bangun Opini Kriminalisasi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat bernomor R-1334 telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani H Maming (41) dan adiknya Rois Sunandar Maming (38) kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI.

    Diketahui, KPK beralasan sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, saat bupati dijabat oleh Mardani pada periode 2010-2018.

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengritik Mardani H Maming yang terus membangun opini dikriminalisasi atas pencekalan dari KPK yang sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat Mardani masih menjabat Bupati Tanah Bumbu Kalsel.

    “Jadi menurut saya tidak pas kalau Mardani H Maming mengatakan dikriminalisasi karena apapun dia pernah menjadi bupati dua periode. Dan saat itu dia pasti telah bersumpah menjalankan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” kata Boyamin Saiman, melalui rilis tertulis yang diterima wartabanjar.com, Rabu (22/6/2022).

    Menurut Boyamin, jika Mardani H Maming saat menjabat bupati bersumpah menjalankan undang-undang yang berlaku, maka saat ini KPK dalam melakukan cekal juga sedang menjalankan undang-undang yang berlaku.

    KPK beralasan sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, saat bupati dijabat oleh Mardani pada periode 2010-2018.

    Baca Juga :   Komitmen Partai Golkar Siap Tempur Menangkan Hj Erna Lisa Halaby-Wartono di Pilkada Banjarbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI