Kemenkumham Kalsel Turun Tangan Terkait Pengaduan Sengketa Lahan Tresswaty di Gambut


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Salah satu peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) dengan berupaya melaksanakan perlindungan dan pemenuhan HAM.

    Yakni pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran/permasalahan HAM di Kalimantan Selatan melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).

    Seperti pada Senin (20/6/2022), bertempat di ruang rapat Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel dilakukan tindak lanjut terkait pengaduan sengketa lahan yang ada di Kabupaten Banjar Kalsel.

    Baca juga:

    BREAKING NEWS Api Berkobar Area Sekumpul, Martapura Dini Hari

    Penilaian Kinerja Percepatan Penurunan Stunting di Tanah Bumbu, Wahyu Windarti Paparkan…

    Dikutip dari Humas Kanwil Kemenkum HAM Kalsel, kegiatan Yankomas ini merupakan fasilitasi dari Kanwil Kemenkumham Kalsel dengan mempertemukan pihak-pihak yang terkait dengan pengaduan yang disampaikan Tresswaty Lany Susatya selaku pemohon perlindungan hukum.

    “Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanwil Kemenkumham Kalsel menggelar rapat koordinasi dan klarifikasi terkait masalah sengketa lahan tersebut dengan tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Kalsel,” tulis Humas melalui pers rilis.

    Adapun permasalahan yang ditindaklanjuti, laporan yang disampaikan Tresswaty Lany Susatya tentang dugaan pelanggaran HAM terkait perampasan tanah yang berlokasi jalan Ahmad Yani Km. 16,696 Desa Gambut, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

    Baca juga:

    Kisah Wakaf Habib Bugak Asyi 200 Tahun Lalu di Makkah Sampai Kini Dinikmati Jemaah Haji Aceh, Begini Bentuknya

    Baca Juga :   Pasca Banjir, Petani di Tambak Sirang Dalam Kembali Tanam Padi, Harapkan Dukungan Pemerintah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI