Remaja Diamankan Patroli Ditsamapta Saat Asik Hirup Lem Fox

Berdasarkan keterangannya digunakan oleh remaja itu untuk menciptakan halusinasi hingga mabuk.

“Saat itu pelaku didapati membawa Lem Fox, dari hasil pemeriksaan didapati dari pelaku bahwa barang yang ia bawa tersebut baru saja digunakan untuk dihirup,” ujar Danton PPRC Ipda M Fajar Sidiq STrK.

Baca juga:

Wanita Pencuri Dompet di Boks Motor Dibebaskan Polres Tabalong, Ini Alasannya

Telegram Kapolri: Percayakan Seorang Polwan Duduki Kabagpenum Divisi Humas Polri

Remaja berusia 16 ini pun dibawa ke Mako Ditsamapta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Personel Ditsamapta memberikan pembinaan kepada remaja ini, dan pelaku diminta membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi