WARTABANJAR.COM, GAMBUT – Empat Desa di Kecamatan Gambut melaksanakan tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Empat desa tersebut Desa Kayu Bawang, desa Malintang Baru, desa Guntung Ujung dan Desa Sungai Kupang.
Tahapan pelaksanaan sampai saat ini Penetapan kelulusan secara administrasi dari 16 s/d 20 Juni 2022.
Baca juga:
Bawa Kabur 505 Rol Kain Senilai Rp1,1 Miliar, Pria DPO Asal Semarang Ditangkap di Tanah Bumbu
Kemenag HSU Benarkan Satu Jemaah Meninggal di Madinah, Ini Datanya
Hari ini Senin (20/6/2022) keempat desa sudah bisa menetapkan yang lulus secara administrasi.
Dari 31 pendaftar, 29 dinyatakan lulus secara Administrasi.
Adapun empat desa tersebut Desa Kayu Bawang yang mendaftar untuk Kasi Pemerintahan jumlah pelamar 8 orang dan Kepala Lingkungan (Kaling) 2 pelamar 7 orang.
Desa Malintang Baru Kepala Urusan Umum 3 dan Perencanaan jumlah pelamar 3 orang.
Baca juga:
Polsek Liang Anggang Amankan Pemuda Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 74…
Jasad Hamdani Dievakuasi dari Mulut Buaya di Sungai Kuranji Tanah Bumbu Tadi Malam
Sebelumnya telah dilaksanakan pengumuman dan Pendaftaran pada 2 sampai 10 Juni 2022, Penelitian dan klarifikasi berkas 13 sampai 15 Juni 2022 oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan.
Adapun dua pelamar yang tidak lulus secara administrasi berasal dari desa Guntung Ujung.
Selanjutnya 29 peserta yang dinyatakan lulus berhak memasuki tahapan Penilaian kriteria administrasi dan tes kemampuan 21 sampai 22 Juni 2022.
Penyampaian hasil penyaringan dan rekomendasi Camat 23-27 Juni 2022.

