WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Satreskrim Polsek Haruyan gabungan dengan personel Polres HST mengamankan dua pria terkait kepemilikan narkoba jenis sabu, Jumat (17/6/2022) sekira pukul 10.00 Wita.
Kedua pria itu adalah SF Alias Ami (35) warga Desa Haruyan Seberang RT.002 RW.001 Kecamatan Haruyan dan JM (44) warga Desa Barikin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
SF Alias Ami ditangkap petugas gabungan saat berada di sebuah salon di Desa Haruyan Seberang RT.002 RW.001 Kecamatan Haruyan, HST.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sembilan paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,37 gram, uang tunai Rp. 800.000 dan 1 buah HP merk Oppo warna putih.
Kasi Humas menjelaskan bahwa penangkapan SF alias Ami berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H. melalui Kasi Humas AKP Soebagijo membenarkan atas penangkapan terhadap SF Alias Ami.
Rupanya, SF tak sendiri.
Berdasarkan hasil pengembangan, ada satu lagi tersangka rekan SF berinisial JM (44) yang kemudian juga ditangkap personel gabungan dari Polsek Haruyan dan Polres Hulu Sungai Tengah.
JM ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Barikin RT.001 RW.001 Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jumat (17/6/2022) sekira jam 11.30 Wita.
SF Alias Ami mengakui bahwa sembilan paket sabu yang ditemukan petugas saat melakukan penangkapan terhadapnya tersebut sebelumnya ia dapatkan dari JM.