WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pengembangan kasus penangkapan MR alias D, tersangka yang diduga merupakan bandar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1,8 kilogram, terus dilakukan jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.

Setelah menangkap D pada Jumat (6/11/2026) dini hari, polisi melanjutkan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka di Dusun Kundan, Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, untuk melakukan penggeledahan lanjutan.

Penggeledahan dipimpin langsung Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, didampingi para pejabat utama (PJU) Polres HST dan personel Subdit Narkoba Polda Kalimantan Selatan.

Namun, rumah tersangka ternyata sudah dalam keadaan kosong saat petugas tiba.

Polisi hanya mendapati sejumlah perlengkapan tukang yang diduga digunakan untuk merenovasi rumah tersebut setelah penggeledahan sebelumnya.

Usai penggeledahan, rumah itu dipasangi garis polisi.

Baca Juga Dapur Umum Dinsos Kalsel Resmi Berakhir, Satgas Karhutla Tetap Siaga dan Patroli Pantau Titik Asap

Baca Juga Kedai Bakaran Az Zahra di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin Terbakar

Dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap tersangka, polisi turut mengamankan dua unit mobil yang diduga milik D.

Satu unit mobil dibawa ke Mapolres HST. Sementara satu unit lainnya dipasangi garis polisi di Dusun Kundan karena kunci kontak kendaraan tidak ditemukan.

Mobil tersebut diketahui ditinggalkan di salah satu rumah warga.

Sebelumnya, saat penangkapan D, petugas juga telah lebih dahulu mengamankan satu unit mobil pribadi milik tersangka.

Dengan demikian, total ada tiga unit mobil yang diamankan polisi. Dua unit dibawa ke Mapolres HST, sedangkan satu unit lainnya masih berada di Dusun Kundan dan dipasangi garis polisi.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengungkapkan, D merupakan bandar yang cukup dikenal dan sudah lama menjadi buronan polisi.

“D ini merupakan bandar yang cukup terkenal dan sudah lama menjadi DPO,” ungkap Kapolres, Jum’at (6/11/2026) malam.

Sebelumnya, D ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Hantakan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita 34 cartridge etomidate.