1. Bahwa pengadu merupakan kuasa hukum korban yang merupakan para
    warga/pedagang/pemilik kios di Pasar Rakyat Batuah berdasarkan Surat
    Kuasa Khusus Nomor: 001/SKH-PW.Kalsel/LBH/II/2022 tanggal 16
    Februari 2022;
  2. Bahwa kejadian bermula pada bulan Februari 2021 ketika Pemerintah Kota
    Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota
    Banjarmasin mengajukan proposal Revitalisasi Pasar Rakyat Batuah ke
    Kementerian Perdagangan RI.
  3. Bahwa kemudian atas rencana revitalisasi tersebut mendapat penolakan
    warga Kampung Batuah RT 11 dan RT 12, Kelurahan Kuripan, Kecamatan
    Banjarmasin;
  4. Bahwa penolakan tersebut didasari fakta warga telah menempati lahan
    tersebut sejak 1963 dan memiliki dasar kepemilikan lahan serta membayar
    pajak pertanahan;
  5. Bahwa pada 19 Januari 2022 korban melakukan audiensi dengan DPRD
    Kota Banjarmasin, dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan dan
    Perindustrian Kota Banjarmasin. Tetapi dari pertemuan tersebut belum
    menemukan penyelesaian bersama atas permasalahan dimaksud;
  6. Bahwa warga menolak solusi tersebut karena dengan tidak adanya ganti
    kerugian akan mengakibatkan dampak perekonomian warga yang bahkan
    tidak semuanya memiliki kemampuan untuk menyewa rumah susun
    tersebut, selain itu lokasi rumah susun dianggap tidak strategis karena jauh
    dari pasar sehingga akan menyulitkan para pedagang;
  7. Bahwa pada 2 Februari 2022 korban melakukan mediasi dengan Walikota
    Banjarmasin. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Walikota serta didampingi
    Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin. Pada
    pertemuan tersebut Pengadu meminta untuk membatalkan revitalisasi
    tersebut, namun Pihak Walikota menyampaikan menolak untuk
    membatalkan dan akan tetap melanjutkan program tersebut yang ditandai
    dengan diterbitkannya SK Revitalisasi pada 7 Februari 2022;
  8. Bahwa kemudian atas SK tersebut, para korban mengajukan gugatan TUN
    ke Pengadilan Negeri Banjarmasin nomor: 13/G/2022/PN.Bjm;
  9. Bahwa selain melakukan gugatan TUN, Pengadu juga melakukan gugatan
    perdata ke pengadilan negeri terkait sengketa kepemilikan tanah dan
    bangunan dengan nomor perkara: 55/Pdt.G/2022/PN.Bjm;

10.Bahwa sebaiknya eksekusi/pembongkaran tersebut harus menunggu
proses hukum di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan Nomor
perkara:55/Pdt.G/2022/PN.Bjm sampai dengan ada keputusan yang
berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau penyelesaian bersama atas
permasalahan dimaksud; dan

11.Berdasarkan hal tersebut diatas maka Pengadu meminta perlindungan
kepada Komnas HAM untuk peristiwa dugaan pelanggaran yang akan
timbul akibat eksekusi tersebut.