Isi Lengkap Surat Komnas HAM RI ke Wali Kota Ibnu Sina Minta Penggusuran Warga Kampung Pasar Batuah Ditunda
Ukuran Huruf:
- Bahwa pengadu merupakan kuasa hukum korban yang merupakan para
warga/pedagang/pemilik kios di Pasar Rakyat Batuah berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor: 001/SKH-PW.Kalsel/LBH/II/2022 tanggal 16
Februari 2022; - Bahwa kejadian bermula pada bulan Februari 2021 ketika Pemerintah Kota
Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota
Banjarmasin mengajukan proposal Revitalisasi Pasar Rakyat Batuah ke
Kementerian Perdagangan RI. - Bahwa kemudian atas rencana revitalisasi tersebut mendapat penolakan
warga Kampung Batuah RT 11 dan RT 12, Kelurahan Kuripan, Kecamatan
Banjarmasin; - Bahwa penolakan tersebut didasari fakta warga telah menempati lahan
tersebut sejak 1963 dan memiliki dasar kepemilikan lahan serta membayar
pajak pertanahan; - Bahwa pada 19 Januari 2022 korban melakukan audiensi dengan DPRD
Kota Banjarmasin, dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Banjarmasin. Tetapi dari pertemuan tersebut belum
menemukan penyelesaian bersama atas permasalahan dimaksud; - Bahwa warga menolak solusi tersebut karena dengan tidak adanya ganti
kerugian akan mengakibatkan dampak perekonomian warga yang bahkan
tidak semuanya memiliki kemampuan untuk menyewa rumah susun
tersebut, selain itu lokasi rumah susun dianggap tidak strategis karena jauh
dari pasar sehingga akan menyulitkan para pedagang; - Bahwa pada 2 Februari 2022 korban melakukan mediasi dengan Walikota
Banjarmasin. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Walikota serta didampingi
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin. Pada
pertemuan tersebut Pengadu meminta untuk membatalkan revitalisasi
tersebut, namun Pihak Walikota menyampaikan menolak untuk
membatalkan dan akan tetap melanjutkan program tersebut yang ditandai
dengan diterbitkannya SK Revitalisasi pada 7 Februari 2022; - Bahwa kemudian atas SK tersebut, para korban mengajukan gugatan TUN
ke Pengadilan Negeri Banjarmasin nomor: 13/G/2022/PN.Bjm; - Bahwa selain melakukan gugatan TUN, Pengadu juga melakukan gugatan
perdata ke pengadilan negeri terkait sengketa kepemilikan tanah dan
bangunan dengan nomor perkara: 55/Pdt.G/2022/PN.Bjm;
10.Bahwa sebaiknya eksekusi/pembongkaran tersebut harus menunggu
proses hukum di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan Nomor
perkara:55/Pdt.G/2022/PN.Bjm sampai dengan ada keputusan yang
berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau penyelesaian bersama atas
permasalahan dimaksud; dan
11.Berdasarkan hal tersebut diatas maka Pengadu meminta perlindungan
kepada Komnas HAM untuk peristiwa dugaan pelanggaran yang akan
timbul akibat eksekusi tersebut.