WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Eksekusi lahan Pasar Batuah yang ditempat warga Kampung Batuah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang dilaksanakan hari ini akhirnya ditunda.
Penundaan itu, di antaranya karena adanya surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) yang ditujukan kepada Wali Kota Banjarmasi, H Ibnu Sina.
Dalam suratnya, Komnas HAM RI mengungkapkan, telah menerima surat Nomor 013/PW-LBH.AnsorXIV/VI/2022, tanggal 13 Juni 2022 dari LBH Ansor Kalimantan Selatan selaku
Kuasa Hukum dari warga Pasar Batuah RT.11/RW.01 Kelurahan Kuripan,
Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan
yang terkena dampak revitalisasi Pasar Batuah oleh Pemerintah Kota
Banjarmasin perihal dugaan pelanggaran HAM.
Baca juga:
Kaum Ibu Kampung Batuah Banjarmasin Menangis Sambil Bersyalawat Tolak Penggusuran
Nasdem Umumkan Tiga Nama Bakal Calon Presiden, Tak Ada Nama Prabowo
Di dalam suratnya, Komnas HAM RI menyebut, pada intinya Pengadu menyampaikan sebagai berikut:
- Bahwa pengadu merupakan kuasa hukum korban yang merupakan para
warga/pedagang/pemilik kios di Pasar Rakyat Batuah berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor: 001/SKH-PW.Kalsel/LBH/II/2022 tanggal 16
Februari 2022; - Bahwa kejadian bermula pada bulan Februari 2021 ketika Pemerintah Kota
Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota
Banjarmasin mengajukan proposal Revitalisasi Pasar Rakyat Batuah ke
Kementerian Perdagangan RI. - Bahwa kemudian atas rencana revitalisasi tersebut mendapat penolakan
warga Kampung Batuah RT 11 dan RT 12, Kelurahan Kuripan, Kecamatan
Banjarmasin; - Bahwa penolakan tersebut didasari fakta warga telah menempati lahan
tersebut sejak 1963 dan memiliki dasar kepemilikan lahan serta membayar
pajak pertanahan; - Bahwa pada 19 Januari 2022 korban melakukan audiensi dengan DPRD
Kota Banjarmasin, dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Banjarmasin. Tetapi dari pertemuan tersebut belum
menemukan penyelesaian bersama atas permasalahan dimaksud; - Bahwa warga menolak solusi tersebut karena dengan tidak adanya ganti
kerugian akan mengakibatkan dampak perekonomian warga yang bahkan
tidak semuanya memiliki kemampuan untuk menyewa rumah susun
tersebut, selain itu lokasi rumah susun dianggap tidak strategis karena jauh
dari pasar sehingga akan menyulitkan para pedagang; - Bahwa pada 2 Februari 2022 korban melakukan mediasi dengan Walikota
Banjarmasin. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Walikota serta didampingi
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin. Pada
pertemuan tersebut Pengadu meminta untuk membatalkan revitalisasi
tersebut, namun Pihak Walikota menyampaikan menolak untuk
membatalkan dan akan tetap melanjutkan program tersebut yang ditandai
dengan diterbitkannya SK Revitalisasi pada 7 Februari 2022; - Bahwa kemudian atas SK tersebut, para korban mengajukan gugatan TUN
ke Pengadilan Negeri Banjarmasin nomor: 13/G/2022/PN.Bjm; - Bahwa selain melakukan gugatan TUN, Pengadu juga melakukan gugatan
perdata ke pengadilan negeri terkait sengketa kepemilikan tanah dan
bangunan dengan nomor perkara: 55/Pdt.G/2022/PN.Bjm;
10.Bahwa sebaiknya eksekusi/pembongkaran tersebut harus menunggu
proses hukum di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan Nomor
perkara:55/Pdt.G/2022/PN.Bjm sampai dengan ada keputusan yang
berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau penyelesaian bersama atas
permasalahan dimaksud; dan
11.Berdasarkan hal tersebut diatas maka Pengadu meminta perlindungan
kepada Komnas HAM untuk peristiwa dugaan pelanggaran yang akan
timbul akibat eksekusi tersebut.
Atas poin-poin yang disampaikan warga tersebut, Komnas HAM RI meminta Wali Kota
Banjarmasin untuk mengupayakan tercapainya penyelesaian terbaik atas
permasalahan tersebut, antara lain sebagai berikut: