Isi Lengkap Surat Komnas HAM RI ke Wali Kota Ibnu Sina Minta Penggusuran Warga Kampung Pasar Batuah Ditunda

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Eksekusi lahan Pasar Batuah yang ditempat warga Kampung Batuah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang dilaksanakan hari ini akhirnya ditunda.

    Penundaan itu, di antaranya karena adanya surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) yang ditujukan kepada Wali Kota Banjarmasi, H Ibnu Sina.

    Dalam suratnya, Komnas HAM RI mengungkapkan, telah menerima surat Nomor 013/PW-LBH.AnsorXIV/VI/2022, tanggal 13 Juni 2022 dari LBH Ansor Kalimantan Selatan selaku
    Kuasa Hukum dari warga Pasar Batuah RT.11/RW.01 Kelurahan Kuripan,
    Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan
    yang terkena dampak revitalisasi Pasar Batuah oleh Pemerintah Kota
    Banjarmasin perihal dugaan pelanggaran HAM.

    Baca juga:

    Kaum Ibu Kampung Batuah Banjarmasin Menangis Sambil Bersyalawat Tolak Penggusuran

    Nasdem Umumkan Tiga Nama Bakal Calon Presiden, Tak Ada Nama Prabowo

    Di dalam suratnya, Komnas HAM RI menyebut, pada intinya Pengadu menyampaikan sebagai berikut:

    1. Bahwa pengadu merupakan kuasa hukum korban yang merupakan para
      warga/pedagang/pemilik kios di Pasar Rakyat Batuah berdasarkan Surat
      Kuasa Khusus Nomor: 001/SKH-PW.Kalsel/LBH/II/2022 tanggal 16
      Februari 2022;
    2. Bahwa kejadian bermula pada bulan Februari 2021 ketika Pemerintah Kota
      Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota
      Banjarmasin mengajukan proposal Revitalisasi Pasar Rakyat Batuah ke
      Kementerian Perdagangan RI.
    3. Bahwa kemudian atas rencana revitalisasi tersebut mendapat penolakan
      warga Kampung Batuah RT 11 dan RT 12, Kelurahan Kuripan, Kecamatan
      Banjarmasin;
    4. Bahwa penolakan tersebut didasari fakta warga telah menempati lahan
      tersebut sejak 1963 dan memiliki dasar kepemilikan lahan serta membayar
      pajak pertanahan;
    5. Bahwa pada 19 Januari 2022 korban melakukan audiensi dengan DPRD
      Kota Banjarmasin, dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan dan
      Perindustrian Kota Banjarmasin. Tetapi dari pertemuan tersebut belum
      menemukan penyelesaian bersama atas permasalahan dimaksud;
    6. Bahwa warga menolak solusi tersebut karena dengan tidak adanya ganti
      kerugian akan mengakibatkan dampak perekonomian warga yang bahkan
      tidak semuanya memiliki kemampuan untuk menyewa rumah susun
      tersebut, selain itu lokasi rumah susun dianggap tidak strategis karena jauh
      dari pasar sehingga akan menyulitkan para pedagang;
    7. Bahwa pada 2 Februari 2022 korban melakukan mediasi dengan Walikota
      Banjarmasin. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Walikota serta didampingi
      Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin. Pada
      pertemuan tersebut Pengadu meminta untuk membatalkan revitalisasi
      tersebut, namun Pihak Walikota menyampaikan menolak untuk
      membatalkan dan akan tetap melanjutkan program tersebut yang ditandai
      dengan diterbitkannya SK Revitalisasi pada 7 Februari 2022;
    8. Bahwa kemudian atas SK tersebut, para korban mengajukan gugatan TUN
      ke Pengadilan Negeri Banjarmasin nomor: 13/G/2022/PN.Bjm;
    9. Bahwa selain melakukan gugatan TUN, Pengadu juga melakukan gugatan
      perdata ke pengadilan negeri terkait sengketa kepemilikan tanah dan
      bangunan dengan nomor perkara: 55/Pdt.G/2022/PN.Bjm;
    Baca Juga :   Head to Head Acil Odah-Rozani dengan Muhidin-Hasnur, Sama-sama Diusung 5 Parpol

    10.Bahwa sebaiknya eksekusi/pembongkaran tersebut harus menunggu
    proses hukum di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan Nomor
    perkara:55/Pdt.G/2022/PN.Bjm sampai dengan ada keputusan yang
    berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau penyelesaian bersama atas
    permasalahan dimaksud; dan

    11.Berdasarkan hal tersebut diatas maka Pengadu meminta perlindungan
    kepada Komnas HAM untuk peristiwa dugaan pelanggaran yang akan
    timbul akibat eksekusi tersebut.

    Atas poin-poin yang disampaikan warga tersebut, Komnas HAM RI meminta Wali Kota
    Banjarmasin untuk mengupayakan tercapainya penyelesaian terbaik atas
    permasalahan tersebut, antara lain sebagai berikut:

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI