"Mudah-mudahan Pemko Banjarmasin, bisa menganalisa dan mengkaji ulang kebijakan pemko tersebut," ucap Harry.

Ia juga berharap, agar program Pemko Banjarmasin bisa tetap berjalan dengan baik, namun jangan sampai masyarakat ada yang dirugikan.

"Semoga bisa didapatkan hasil yang terbaik, sehingga bisa diterima oleh semua pihak," harap Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

Saat disinggung terkait masalah, apabila Pemko Banjarmasin tetap melaksanakan pembongkaran, meskipun sudah menerima surat permohonan penundaan dari DPRD Kota Banjarmasin, jelas Harry, sebagaimana wakil rakyat, kita sudah melakukan permohonan agar eskekusi bisa ditunda.

Namun, Pemko Banjarmasin sebagai eksekutif dan juga pemilik kebijakam masih dapat melakukan eksekusi, dengan dasar argumen dan juga dasar hukum yang dipunyai oleh Pemko Banjarmasin.

"Nanti akan dibuktikan di pengadilan, apabila itu sudah dieksekusi dan masyarakat yang dimenangkan, maka masyarakat harus mendapat ganti rugi," pungkasnya. (qyu)

Editor: Erna Djedi