WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Dua orang pria diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di kawasan Jalan MT Haryono tepatnya di seberang Apotik Kasio, Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jumat (3/6/2022) kemarin.
Diketahui, kedua pelaku adalah Noor Holis (36), warga Jalan Kelayan B, Gang Sewarga, Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Khairul Ambri (49), warga Jalan Simpang Kuin Selatan, Gang Lestari, Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat yang diamankan di lokasi tersebut secara bersamaan.
Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo mengatakan saat diamankan anggota mendapati barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 4,63 gram.
“1 paket sabu itu, ditemukan di saku celana yang dipakai Noor Halis, terbungkus dengan 1 buah kotak rokok,” ujar Kompol Mars Suryo, Rabu (8/6/2022).
“Sabu itu milik kedua pelaku, yang sebelumnya dibeli secara patungan,” lanjutnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa dua buah handphone jenis Oppo dan Redmi yang digunakan para pelaku untuk melakukan transaksi pembelian narkoba tersebut.
“Untuk kedua pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke kantor Satresnarkoba Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut,” ucapnya.
Karena perbuatannya ini, para pelaku diganjar dengan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (qyu)
Editor: Yayu Fathilal