WARTABANJAR.COM – Rencana pemerintah menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 direspon Plt Kepala BKD Kalsel, Syamsir Rahman.
Seperti diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.
Dalam surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang dikeluarkan pada 31 Mei 2022 hanya tersedia pegawai dengan status PNS dan PPPK.
Kepala BKD Kalsel, Syamsir Rahman meminta kepada SKPD untuk mendata tenaga honorer, mulai dari jenis pekerjaan, lama bekerja, serta sumber anggaran untuk gaji honorer.







