Catat! Mulai Juli Kelas Standar BPJS Kesehatan Diberlakukan

Iene menekankan Permenkes ini nantinya hanya berisi mengenai detail pelaksanaan kelas standar dan rumah sakit vertikal atau milik Kemenkes mana saja yang akan dilaksanakan.

Adapun, peta jalan implementasi kelas Standar JKN yang disusun oleh pemerintah, yaitu sebagai berikut.

Pertama, pada Juli 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit (RS) vertikal.

Kedua, pada Desember 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di seluruh RS vertikal.

Ketiga, pada Januari 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.

Keempat, pada Juli 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen RSUD dan 50 persen di RS Swasta.

Kelima, pada Desember 2023 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS Vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.

Keenam, pada Desember 2024 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS di dalam negeri. (*)

Editor: Erna Djedi