Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna silver milik korban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kapuas Murung, dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun,” Terang Kapolsek. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







