Beli Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi, Berikut 6 Jenis Kendaraan yang Diperbolehkan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah tengah menggodok aturan terkait penunjukan teknis pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

    Langkah pembuatan aturan pembelian Pertalite dan Solar ini agar penyalurannya dapat lebih tepat sasaran.

    Dilansir Liputan6, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional atau DEN Djoko Siswanto menjelaskan, regulasi itu akan mengatur dua hal.

    Pertama, kenaikan harga minyak dunia.

    Kedua, peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas harga.

    Lalu siapa saja nantinya yang bisa membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar?

    Hanya sejumlah golongan yang berhak menerima kompensasi. Pemerintah masih memfinalisasi kriteria penerima BBM subsidi.

    Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, mengatakan kriteria penerima subsidi nantinya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

    Saat ini, menurut Saleh, penerima atau konsumen yang menikmati BBM subsidi masih sangat luas. Untuk itu, perlu diatur dengan tepat.

    Siapa saja yang boleh membeli pertalite dan solar subsidi?

    • Kendaraan roda dua
    • Angkutan umum
    • Angkutan sembako
    • Kendaraan opersional UMKM
    • Mobil pribadi di bawah 2012
    • Kendaraan petani kecil dan menengah.

    (*)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Mendag Pantau Sembako Jelang Nataru, ini Hasilnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI