Beli Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi, Berikut 6 Jenis Kendaraan yang Diperbolehkan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah tengah menggodok aturan terkait penunjukan teknis pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Langkah pembuatan aturan pembelian Pertalite dan Solar ini agar penyalurannya dapat lebih tepat sasaran.

Dilansir Liputan6, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional atau DEN Djoko Siswanto menjelaskan, regulasi itu akan mengatur dua hal.

Pertama, kenaikan harga minyak dunia.

Kedua, peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas harga.

Lalu siapa saja nantinya yang bisa membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar?

Hanya sejumlah golongan yang berhak menerima kompensasi. Pemerintah masih memfinalisasi kriteria penerima BBM subsidi.