6. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka penataan ASN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian:
a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi
yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi
Calon PNS maupun PPPK.
b. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi
masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
c. Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya
(Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourcing) tersebut
bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.
d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi
syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023.
e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana
tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.(aqu)

Editor Restu