Viral di Media Sosial Penggunaan Sepeda Listrik, ini Kata Kasatlantas Polresta Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kemunculan alat transportasi berupa sepeda listrik yang kian menjamur di masyarakat Indonesia, termasuk Kota Banjarmasin, kini mulai mengalami polemik yang meramaikan pemberitaan dan media sosial.

    Pasalnya, sepeda listrik tersebut mulai menjadi perbincangan hangat di media sosial, baik dari cara penggunaannya maupun usia penggunanya.

    Sepeda listrik itu kerap digunakan oleh anak-anak di bawah umur di jalan raya, bahkan sampai tidak menggunakan helm.

    Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Noor Chaidir, melalui Ps Kasubnit 3 Kamsel Sat Lantas Polresta Banjarmasin, Aiptu Budiono mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih mengevaluasi hal tersebut.

    “Namun kalau sesuai aturan anak di bawah umur harus didampingi oleh orang dewasa,” ujar Budiono, Sabtu (28/5/2022).

    Terkait masalah sanksi, beber Budi, hingga saat ini masih belum ada sanksinya, namun pihaknya akan memberikan teguran khusus terutama kepada orangtua anak tersebut.

    “Kalau ditemukan nanti akan kami tegur dan juga ada pernyataan yang harus disepakati oleh orangtua, agar hal tersebut tidak terulang kembali,” jelasnya.

    Budi juga menjelaskan, untuk penggunaan sepeda listrik itu sudah dijelaskan dalam ketentuan Kemenhub nomor 45 Tahun 2020 tentang penggunaan kendaraan jenis tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

    “Di situ sudah dijelaskan mengenai lajur sepeda atau jalur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu, termasuk sepeda listrik,” jelasnya.

    Selain itu, ia juga turut mengimbau, kepada seluruh masyarakat, khususnya para orangtua, agar selalu mengawasi anak-anaknya, dalam menggunakan sepeda listrik tersebut.

    Baca Juga :   Tim Pemadam Kebakaran Berjibaku Padamkan Api di Alalak Tengah Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI