Polisi Tetapkan 11 Tersangka dari 58 Pinjol, Cek Daftarnya Ada Dana Baik Hingga Dana Lancar

    WARTABANJAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 11 orang tersangka komplotan pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta.

    Kesebelas pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing, mulai dari penagih utang hingga manajer.

    “DRS ini perempuan peran sebagai leader. S laki-laki peran sebagai manajer,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

    Sembilan tersangka lainnya berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIST, T, dan AP. Para pelaku tersebut berperan sebagai penagih utang.

    “Mereka ini tugasnya desk collector, mereka kerja di depan meja saja dengan komputer. Mereka menagih kirim kata-kata tidak senonoh, pengancaman dan lain sebagainya. Mereka yang perempuan ini pakai data kirim ancaman ke peminjam,” kata dia.

    11 orang tersangka ini ditangkap di daerah Jakarta Barat hingga di Jakarta Pusat.

    Kombes E. Zulpan mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya laporan korban yang masuk ke Polda Metro Jaya pada bulan Maret lalu.

    Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga membongkar 58 aplikasi pinjaman online ilegal dan menangkap para pelaku pada bulan Apri-Mei 2022. Para pelaku itu ditangkap di daerah Jakarta Barat hingga di Jakarta Pusat.

    Kombes E. Zulpan menuturkan, para tersangka juga mengancam menyebarkan data diri peminjam saat mereka menagih hutangnya.

    “Para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut. Terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain,” ujarnya.

    Baca Juga :   MUI Apresiasi Idul Fitri di Indonesia Serentak Senin 31 Maret 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI