WARTABANJAR.COM, JAYAPURA – Tim Gabungan EFQR (Eastern Fleet Quick Response) TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang terdiri dari Satrol Lantamal X, Posal Skow Sae, dan Tim Intel Lantamal X berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 paket Narkoba jenis Ganja dan 320 tangkai buah Pinang atau setara dengan 15 karung pinang ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah di sekitar Utara Perairan Skouw Sae, Jayapura, Papua, Sabtu (21/5/2022) lalu.
Komandan Lantamal X Jayapura, Brigjen TNI (Mar) Feryanto P Marpaung, saat konferensi pers di Mako Satrol Lantamal X bersama Kepala Karantina Pertanian kelas I Jayapura, Imigrasi Jayapura, Polda Papua dan Bea Cukai Jayapura menjelaskan kronologis kejadian.
informasi awal diberikan Posal Skow Sae kepada unit I Tim Intel Lantamal X bahwa akan ada speed boat dari PNG melewati perbatasan menuju Jayapura yang diindikasi memiliki muatan tanpa dokumen.
“Setelah mendapatkan perintah pengejaran dari Danlantamal X, Tim EFQR secara cepat bergerak menuju sasaran yang diduga akan dilintasi pelaku,” ujar Danlantamal IX Jayapura.
Tepat di perairan sekitar Tanjung Jar Holtekamp terlihat adanya speedboat yang melintas dengan sekitar 5 orang penumpang dari arah PNG.
Setelah dilaksanakan pengejaran dan berhasil dihentikan, Tim EFQR melakukan pemeriksaan dan didapati 1 unit speed boat tersebut benar membawa paket narkoba jenis ganja dan buah pinang yang tidak disertai dokumen lengkap berupa surat dari dinas karantina kelas 1.
Tim EFQR kemudian mengamankan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) dan 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan 1 unit speed boat disekitar perairan Skouw Sae.