3 Syarat Ekspor CPO di Permendag No 30 Tahun 2022, Dalam Negeri Tetap Prioritas
Ukuran Huruf:
Sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE. (aqu)
Editor Restu