Mempekerjakan Anak Dibawah Umur, Pahami UU Perlindungan Anak

Apabila anak bekerja dilingkungan bersama dengan pekerja dewasa, maka tempat kerja anak tersebut harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja dewasa, hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 72 UU Ketenagakerjaan.

Namun aturan-aturan dalam pasal-pasal diatas tersebut juga dapat dikecualikan apabila anak dibawah umur bekerja pada usaha keluarganya sendiri, hal ini sebagaimana dalam pasal 69 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu anak yang bekerja pada usaha keluarganya untuk membantu tidak diberlakukan ketentuan aturan hukum tersebut. (*)

Editor : Hasby