Dalam pasal 69 ayat (2) Undang-undang ketenagakerjaan menjelaskan mengenai pekerjaan ringan yang dilakukan anak seperti adanya izin dari orang tua, perjanjian antara pengusaha dengan orang tuanya, waktu kerja tidak boleh lebih dari tiga jam, dilakukan pada siang hari dan tidak menggangu waktu sekolah anak, adanya keselamatan dan kesehatan kerja, adanya hubungan kerja yang jelas dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengusaha yang mempekerjakan anak juga harus memiliki dan memenuhi syarat sesuai aturan hukum sebagaimana dalam pasal 71 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi syarat : berada di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali, waktu kerja paling lama tiga jam dalam satu hari, kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
Dalam pasal 5 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.115/MEN/VII/2004 menyebutkan kriteria pekerjaan yang dapat mengembangkan bakat dan minat anak yaitu pekerjaan tersebut dapat dikerjakan anak sejak usia dini, pekerjaan tersebut diminati anak, pekerjaan tersebut berdasarkan kemampuan anak, pekerjaan tersebut menambahkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak.
Apabila anak bekerja dilingkungan bersama dengan pekerja dewasa, maka tempat kerja anak tersebut harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja dewasa, hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 72 UU Ketenagakerjaan.
Namun aturan-aturan dalam pasal-pasal diatas tersebut juga dapat dikecualikan apabila anak dibawah umur bekerja pada usaha keluarganya sendiri, hal ini sebagaimana dalam pasal 69 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu anak yang bekerja pada usaha keluarganya untuk membantu tidak diberlakukan ketentuan aturan hukum tersebut. (*)
Editor : Hasby







