Pemkab OKI Periksa ASN yang Dilaporkan Istrinya Seorang Polwan Selingkuh dengan Staf

WARTABANJAR.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mengambil langkah terkait dugaan pelanggaran disiplin yakni perselingkuhan oleh oknum ASN di lingkungan pemerintahan.

Kasus ini telah ditelusuri oleh pemerintah daerah, sebelum menjadi viral dan kini mendapat perhatian luas publik.

“Laporan sebenarnya sudah kami terima dan telah ditindaklanjuti sejak akhir April lalu,” terang Inspektur Kabupaten OKI, Endro Suarno, dilansir Viva.

Bahkan, terang Endro, Pemkab OKI sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.

“Kita bersama tim adhoc memanggil terlapor. Untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku kedua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik,” jelasnya.

Disebutkannya, jika terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, sanksi hukuman disiplin menanti.

“Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat,” terang dia.

Vonis hukuman disiplin tersebut diambil, setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang masih berproses dan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat. (*)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   VIRAL! Dua Siswi SMP Adu Jotos di Lubuklinggau, Dipicu Rebutan Pacar Anak SD

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca