Urus SIM Harus Ada Kartu BPJS Kesehatan, Kapan Diberlakukan? Simak Penjelasan Polisi

Lebih lanjut, Faisal mengatakan bila saat ini Polisi sedang merevisi terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021.

Aturan tersebut direvisi guna menambahkan poin persyaratan untuk BPJS atau jaminan kesehatan nasional.

“Jadi begini, yang pertama kami merevisi Perpol-nya, yang kedua setelah itu sambil berjalan kami juga melakukan integrasi-integrasi bersama BPJS maupun pihak-pihak terkait, baik itu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lainnya sehingga nantinya sistem yang kita bangun ini tidak merepotkan masyarakat,” katanya.

“Saat ini kita sudah berusaha sesegera mungkin berintegrasi dengan pihak-pihak terkait baik itu BPJS maupun stakeholder-stakeholder terkait, baik itu membuat perjanjian kerja sama, integrasi sistem, dan sebagainya,” papar Kompol Faisal.

Maka itu, Porli belum memutuskan tanggal pasti diberlakukannya aturan tersebut. Akan tetapi, masyarakat diminta untuk segera mengurus kepemilikan kartu BPJS, hingga saat mengurus SIM tidak mengalami berbagai kendala. (*)

Editor: Erna Djedi