Ia juga mengatakan, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 122.268 orang warga Banjarmasin dari bahaya narkotika.

"Apabila diuangkan dari 8 Kg sabu tersebut, adalah sebesar 11 Miliar Rupiah," katanya.

Kombes Pol Sabana juga berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang disekitarnya.

"Terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada anggota Satres Narkoba kami," tutur Kombes Pol Sabana

"Ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika," pungkasnya.

Hasil tangkapan barang bukti total Rp 11 miliar tersebut langsung dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (26/4/2022) sore.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko.

Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1). (Qyu)

Editor Restu