Keterangan foto: Pegiat HAM mengatakan eksekusi mati terhadap Nagaenthran Dharmalingam merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional (Reuters: Hasnoor Hussain)
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Singapura telah mengeksekusi mati pria Malaysia bernama Nagaenthran Dharmalingam (34) yang memiliki kebutuhan khusus dengan tingkat intelektual di bawah rata-rata karena membawa narkoba.
Pengadilan menolak banding yang diajukan keluarga di saat-saat terakhir.
Nagaenthran Dharmalingam sudah masuk dalam daftar untuk dieksekusi mati selama lebih dari 10 tahun setelah dia dinyatakan bersalah membawa 43 gram heroin masuk ke Singapura.
Singapura adalah salah satu negara yang menerapkan hukuman berat bagi pelanggaran hukum terkait narkoba, dengan pemberlakuan hukuman mati.
Keluarga Nagenthran dan pegiat sosial mengatakan eksekusi mati sudah dilakukan hari Rabu.
Saudara perempuan Nagaenthran, Sharmila Dharmalingam mengatakan untuk kasus narkoba Malaysia jauh lebih manusiawi.
“Angka nol untuk Singapura untuk soal ini,” katanya.
Adik laki-laki Nagaenthran, Navin Kumar (22 tahun} mengatakan jenazah kakaknya akan dibawa kembali ke Malaysia dan akan dimakamkan di Kota Ipoh.
Para pendukung Nagaenthran dan pengacaranya mengatakan dia memiliki tingkat kecerdasan 69 sehingga secara intelektual memiliki disabilitas dan menurut hukum HAM internasional melakukan eksekusi terhadap seseorang yang memiliki masalah mental tidak boleh dilakukan.
Nagaenthran Dharmalingam akan tercatat dalam sejarah sebagai korban dari ketidakadilan hukum,” kata Maya Foa, direktur organisasi LSM bernama Reprieve.