WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin masih memburu satu orang masih DPO dari tangkapan Sabu 8 kilogram senilai Rp 11 Miliar.
Kapolres Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengungkapkan, ungkapan kasus kali ini adalah hasil pengembangan dari 7 April 2022 hingga 23 april 2022.
Saat pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak lima orang pelaku di beberapa TKP berbeda.
“Kelima orang ini jaringan Internasional, yang kemungkinan besar dari Malaysia dan Singapura,” ungkap Kapolresta.
“Saat ini kita juga terus melakukan pengembangan, dan memburu 1 orang lagi yang sdah masuk DPO kami, yaitu Mr. M,” lanjutnya.
Diketahui, untuk kelima pelaku tersebut bernama MR (26), SN (34), MRL (31), IM (40), dan MNV (27).
Kapolres memaparkan, kalau pelaku yang pertama atas nama MR, berhasil ditangkap pada Kamis (7/4/2022) yang lalu, di Jalan Berkat Mufakat, Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
“Dari tangan pelaku pertama, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat 2.394,57 gram,” paparnya.
“Tidak berhenti sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan dan dua minggu kemudian, petugas kembali berhasil mengaman pelaku lainnya, yaitu SN, MRL dan IM,” sambungnya.
Dari ketiga pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 80 paket dengan berat 1.989,06 Gram, di sebuah toko ponsel, di Jalan Sultan Adam, Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Sabtu (23/4/2022).