Mantan Kapolda Ini Berang, Mardani Sebut Namanya Pada Sidang Dugaan Gratifikasi Pengalihan IUP Batu Bara di Kalsel
Dalam kesaksiannya Mardani mengatakan, kalau Ia menandatangani SK tersebut, saat diajukan sudah dilengkapi dengan surat rekomendasi pernyataan dan juga sudah berparaf kepala dinas, Kabag Hukum dan Sekda, yang menyatakan bahwa semua persyaratan dan administrasi sudah lengkap dan sesuai dengan proses yang berlaku.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, bahwa saat sampai ke meja saya, draf SK yang mau saya tandatangani sudah diparaf kepala dinas yang paling utama yang paham teknis dan aturannya. Habis itu juga ada Sekda, Kabag Hukum dan ada telaahan dari dinas yang menyatakan bahwa ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku serta persyaratan ada checklist nya. Baru saya mau tandatangan," ujar saksi Mardani, saat bersaksi di persidangan.
Selanjutnya, Ia juga menjelaskan, kalau setelah adanya SK Bupati, dokumen tersebut, juga harus diverifikasi di tingkat Provinsi, kemudian berlanjut ke Kementrian ESDM.
"Setelah diverifikasi provinsi, dan tidak ada tidak ada yang bermasalah, maka akan dilanjutkan ke kementrian ESDM dan kemudian akan terbit sertifikat clean and clear (CnC)," ucapnya.
Dalam sidang ini, Tim Penasihat Hukum Terdakwa juga menanyakan terkait hubungan antara Mantan Dirut PT PCN, Almarhum (Alm) Henry Soetijo dengan saksi Mardani.
Saksi mengakui, mengenal Alm Henry sebagai seorang pengusaha pertambangan antara tahun 2011 atau 2012 setelah Ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa juga sempat memberikan tanggapan terhadap kesaksian Mardani H Maming, yang mana terdakwa mengatakan, kalau saksi (Mardani H Mming) yang mengenalkan terdakwa dengan almarhum Henry Soetijo saat di Jakarta pada tahun 2011 silam, kemudian saksi lah yang memerintah terdakwa untuk membantu pengalihan IUP, kemudian untuk SK peralihan IUP pada saat itu, ditanda tangani lebih dulu oleh saksi sebelum adanya paraf dari Kabag Hukum dan juga Sekda Kabupaten Tanbu, selanjutnya untuk proses penanda tanganan SK tersebut dilakukan di kediaman pribadi saksi.
Namun terhadap beberapa tanggapan dari terdakwa tersebut, dibantah langsung oleh Mardani, saat dipengadilan. (Tim)