Mantan Kapolda Ini Berang, Mardani Sebut Namanya Pada Sidang Dugaan Gratifikasi Pengalihan IUP Batu Bara di Kalsel

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mantan Kapolda Kalsel, Irjend Pol (Purn) Machfud Ariffin berang ketika namanya diseret-seret dalam pusara sidang kasus dugaan gratifikasi pengalihan IUP batu bara di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.

    Adalah Mardani H Maming dalam kesaksiannya di PN Tipikor Banjarmasin menyebutkan bahwa Irjend Pol Machfud Ariffin mengenalkannya dengan Henry Soetijo (almarhum), Senin (25/4/2022) kemarin. Menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, mantan Bupati Tanah Bumbu itu menyampaikan bahwa dikenalkan dengan Henry Soetijo oleh Irjend Pol Machfud Ariffin saat acara di Batulicin.

    Machfud Ariffin menegaskan, justru Mardani H Maming lah yang lebih dulu kenal dengan Dirut PT Prolindo Cipta Nusantara yang kini sudah meninggal dunia itu.

    Dirinya pada 2011-2012 masih menjabat Dirsatwa Mabes Polri di Jakarta dan menjabat Kapolda Kalsel 2013 – 2015. Sedangkan kasus ini mulai bergulir pada 2011.

    “Bohong,” tegasnya.

    Diwartakan sebelumnya, Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming akhirnya memberikan keterangannya di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin dimana sebelumnya Majelis Hakim menetapkan pemanggilan paksa, Senin (25/4/2022).

    Kehadiran Mardani dirasa majelis hakim sangat penting terkait Kasus dugaan gratifikasi atas suap izin usaha pertambangan (IUP) Batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Pengungkapan kasus tersebut, terkait kasus suap IUP Batu bara di Tanah Bumbu dengan terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo bin Moejono.

    Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut, yang mana dalam persidangan kali ini sebanyak tiga saksi, termasuk salah satunya, yaitu mantan Bupati Kabupaten Tanbu, Mardani H Maming. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah. 

    Mardani mendapat sejumlah pertanyaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Penasihat Hukum Terdakwa maupun Majelis Hakim, terkait teknis penerbitan surat keputusan (SK) Bupati, tentang pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN di Kabupaten Tanah Bumbu, pada Tahun 2011 lalu saat dirinya menjabat sebagai Bupati.

    Baca Juga :   Syukuran Hari Jadi Kota, DPRD Banjarmasin Siapkan 1.000 Porsi Makanan untuk Masyarakat

    Dalam kesaksiannya Mardani mengatakan, kalau Ia menandatangani SK tersebut, saat diajukan sudah dilengkapi dengan surat rekomendasi pernyataan dan juga sudah berparaf kepala dinas, Kabag Hukum dan Sekda, yang menyatakan bahwa semua persyaratan dan administrasi sudah lengkap dan sesuai dengan proses yang berlaku.

    “Seperti yang saya sampaikan tadi, bahwa saat sampai ke meja saya, draf SK yang mau saya tandatangani sudah diparaf kepala dinas yang paling utama yang paham teknis dan aturannya. Habis itu juga ada Sekda, Kabag Hukum dan ada telaahan dari dinas yang menyatakan bahwa ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku serta persyaratan ada checklist nya. Baru saya mau tandatangan,” ujar saksi Mardani, saat bersaksi di persidangan.

    Selanjutnya, Ia juga menjelaskan, kalau setelah adanya SK Bupati, dokumen tersebut, juga harus diverifikasi di tingkat Provinsi, kemudian berlanjut ke Kementrian ESDM. 

    “Setelah diverifikasi provinsi, dan tidak ada tidak ada yang bermasalah, maka akan dilanjutkan ke kementrian ESDM dan kemudian akan terbit sertifikat clean and clear (CnC),” ucapnya.

    Dalam sidang ini, Tim Penasihat Hukum Terdakwa juga menanyakan terkait hubungan antara Mantan Dirut PT PCN, Almarhum (Alm) Henry Soetijo dengan saksi Mardani. 

    Saksi mengakui, mengenal Alm Henry sebagai seorang pengusaha pertambangan antara tahun 2011 atau 2012 setelah Ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. 

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI