WARTABANJAR.COM, KOLAKA – Suasana sidang kasus pembunuhan bocah berusia 10 tahun, MA, berubah mencekam di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (30/9/2025).
Ayah korban, Udin, tak mampu menahan amarah saat mendengar tuntutan jaksa terhadap pelaku RH yang hanya dijatuhi 7 tahun penjara. Padahal, putrinya tewas secara tragis setelah lehernya digorok saat hendak berangkat mengaji bersama sang adik.
Ayah Korban Bergetar Menahan Emosi
Dengan suara bergetar dan tubuh gemetar, Udin meluapkan emosinya di depan majelis hakim.
“Orangtua siapa yang mampu terima,” ucapnya lirih namun penuh amarah.
Tangis dan teriakan pecah di ruang sidang. Beberapa anggota keluarga yang datang jauh-jauh dari Kolaka Timur juga histeris mendengar tuntutan ringan tersebut.







